BANYUMAS - Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas, mengamankan ribuan butir obat keras dari tangan SUP (39) laki laki warga Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. SUP diamankan karena informasi dari masyarakat kepada petugas tentang adanya seseorang yang menjual obat keras di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, Kamis (25/08/2022).
Hal itu Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SUP di rumahnya yang berada di wilayah Purwokerto Selatan.
"SUP ini menjual obat keras tanpa adanya ijin dari pihak berwenang", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko, S.H., M.H.
Baca juga:
Pengedar Sabu di Purwokerto Dibekuk Polisi
|
Bersama SUP, diamankan pula barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXIMER02 TRIHEXPHENDYL yang di dalamnya berisi 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir obat warna kuning bertuliskan MF, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp.60.000.00 (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah hand phone REDMI Note 5A warna Gold, 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang berisikan 4 (empat) butir.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, SUP dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. SUP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyard rupiah)", imbuh AKP Guntar.
(N.Son/***)